“MEMANG ada isu beredar untuk pengambilan fomulir
dikenakan biaya Rp 25.000. Itu tidak benar, dan pembuatan eKTP gratis
sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011,” kata pria yang biasa disapa
Foke di Balai Kota, Jumat (5/8/2011).
Fauzi menambahkan, perubahan dari KTP
biasa menjadi e-KTP merupakan konsekuensi yang harus ditanggung
pemerintah daerah. Semua dana yang dibutuhkan harus dibiayai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Tidak dibenarkan siapa
pun mengutip dana ini dari masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, kata dia, di beberapa daerah
beredar isu penggantian dari KTP biasa menjadi e-KTP akan memungut
biaya dari masyarakat, termasuk di Depok, Jawa Barat dan Wonogiri, Jawa
Tengah.
Program Kementerian Dalam Negeri ini
seharusnya mulai berjalan sejak 1 Agustus 2011, tetapi hingga kemarin
belum terlaksana karena berbagai kendala. Salah satunya peralatan yang
diperlukan belum seluruhnya sampai ke kelurahan. Program ini digelar
secara serentak di 197 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sumber : http://monitorindonesia.com/?p=42654
Tidak ada komentar:
Posting Komentar