Sabtu, 08 Oktober 2011

Kericuhan E-KTP

MEMANG ada isu beredar untuk pengambilan fomulir dikenakan biaya Rp 25.000. Itu tidak benar, dan pembuatan eKTP gratis sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011,” kata pria yang biasa disapa Foke di Balai Kota, Jumat (5/8/2011).

Fauzi menambahkan, perubahan dari KTP biasa menjadi e-KTP merupakan konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah daerah. Semua dana yang dibutuhkan harus dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Tidak dibenarkan siapa pun mengutip dana ini dari masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, kata dia, di beberapa daerah beredar isu penggantian dari KTP biasa menjadi e-KTP akan memungut biaya dari masyarakat, termasuk di Depok, Jawa Barat dan Wonogiri, Jawa Tengah.

Program Kementerian Dalam Negeri ini seharusnya mulai berjalan sejak 1 Agustus 2011, tetapi hingga kemarin belum terlaksana karena berbagai kendala. Salah satunya peralatan yang diperlukan belum seluruhnya sampai ke kelurahan. Program ini digelar secara serentak di 197 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sumber : http://monitorindonesia.com/?p=42654